pelayanan-tera-ulang

Pelayanan Tera dan Tera Ulang Timbangan

Pelayanan tera dan tera ulang dilakukan oleh UPTD metrologi legal atau KAN mempunyai peranan yang sangat penting untuk akurasi alat timbang dan perlengkapannya. Akan tetapi apa itu tera dan tera ulang? untuk mengenal lebih jelas, yuk simak ulasan berikut ini!

Definisi Tera Ulang

Definisi tera ulang adalah “pengujian kembali secara berkala pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan”. Meskipun tera dan tera ulang saling berkaitan, namun mempunyai definisi yang berbeda.

Jika definisi tera ulang berkaitan dengan pengujian kembali pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sementara tera adalah tanda uji pada alat ukur. Bagaimana, sekarang sobat Shasa Scale sudah bisa bedakan Apa itu tera dan tera ulang, kan?

fungsi-tera-ulang

Fungsi Tera Ulang

Fungsi utama dari tera ulang timbangan digital adalah alat ukur yang dipakai secara terus menerus setiap hari ada kemungkinan akan berubah, oleh karena itu timbangan harus dilakukan pengujian rutin setiap satu tahun sekali untuk menjaga akurasinya tetap akurat.

Fungsi Tera ulang dalam perdagangan bertujuan untuk melindungi pembeli dan penjual dari kesalahan / kecurangan hasil timbang, sehingga proses penimbangan bisa berlaku adil bagi kedua belah pihak.

manfaat-tera-dan-tera-ulang

Manfaat Tera dan Tera Ulang

Dari definisi tera dan tera ulang sendiri kamu tentu sudah bisa simpulkan dengan jelas bahwa manfaat tera dan tera ulang adalah untuk standarisasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) agar selalu terjaga nilai akurasinya. Akan tetapi proses ini banyak memiliki manfaat lainnya, seperti sebagai berikut :

  • Sesuai Peraturan menteri perdagangan nomer 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
  • Menjamin mutu / kualitas hasil produksi dari bahan-bahan dasar yang di timbang sesuai dengan takaran yang pas.
  • Menambah nilai kepercayaan relasi mengenai peralatan ukur yang digunakan telah melalui pengujian terlebih dahulu dengan adanya bukti tera ulang.

Dari hasil ulasan diatas bisa kita simpulkan bahwa pentingnya tera ulang pada suatu UTTP yang kita pakai sehari-hari. Pelayanan tera ulang bisa dilakukan di UPTD setempat dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Tera dan Tera Ulang

  • UTTP asal import harus memiliki ijin tipe dan ijin tanda pabrik untuk UTTP dalam negeri, agar bisa dilakukan proses peneraan.
  • UTTP yang akan di tera ulang harus sudah di tera terlebih dahulu sebelumnya.
  • Pemilik UTTP mengajukan permohonan tera ulang terlebih dahulu sebelum habis masa berlaku CCT (Cap Tanda Tera) yang jangka waktunya tergantung dari UTTP yang akan di tera ulang.
  • UTTP yang akan di tera dan tera ulang digunakan sesuai dengan penggunaan dan fungsinya.

Nah setelah kamu mengetahui definisi, manfaat tera dan tera ulang sekaligus persyaratan pengajuannya, dimana dan kapan proses tera ulang itu bisa dilaksanakan dan apa saja persyaratannya, kamu bisa mulai tentukan jadwalkan tera ulang UTTP yang digunakan saat ini.

Perlu diketahui prosedur pelaksanaan tera ulang hanya berlaku untuk UTTP yang normal dan tidak berkendala. Jadi kamu perlu pastikan terlebih dahulu apakah alat ukur takar timbang dan perlengkapannya mempunyai kerusakan atau tidak?

Tapi, kamu tidak perlu khawatir, untuk melanjutkan proses tera ulang UTTP mu di UPTD metrologi setempat, karena Shasa Scale bantu mempersiapkan UTTP bersama tim service timbangan terlebih dahulu sebagai solusi terbaik timbangan anda.

Dengan begitu kamu bisa menggunakan waktu dan tenaga kamu untuk fokus terhadap aktivitas bisnis dan usahamu. Apalagi kalau bisnis kamu baru saja dirintis dan sedang mulai berkembang.

Demikian pengertian tera dan tera ulang dari Shasa Scale semoga artikel ini bisa lebih bermanfaat dan berguna, bagi kamu yang masih bingung dengan defisini tera dan tera ulang UTTP serta dimana pelaksanaan tera ulang itu dilakukan.

Pelayanan Tera Ulang Timbangan Digital dan Manual
Hubungi : 0813-1076-6537

tera timbangan kursi roda
error:
Scroll to Top